Belanja Online Murah | Daily Use & Toys

Thursday, October 8, 2009

Korupsi Itu Apa Sih?

Nah topik kali ini kita akan membahas soal Korupsi.
Mungkin juga ada yang sudah pernah membaca artikel2 seperti ini,anyway..
Untuk sekedar tau aja neh kita akan membahas sedikit tentang pengertian Korupsi,

Dampaknya buat kita dan negara dan laen2 dah(lagian sekrng Korupsi lg booming:D).
Langsung aja neh..Kalo kita ditanya apa sih Korupsi itu? mm..mungkin sebagian ada yg bisa jawab sebagian lagi cuek bebek(saya termasuk yg cuek bebek sebenernya:D). Nah back to the point. Korupsi itu bisa di artikan sebg tindakan yg salah. Baik itu dianggap salah krn merugikan negara,Tapi juga krn. menyengsarakan orng laen he3. Nah,sekrng kalian sedikitnya sudah tau apa sih korupsi itu?he3. Saatnya utk tahap berikutnya..Definisi Korupsi yang menurut asal katanya yaitu sbb:

Korupsi berasal dari kata berbahasa latin,Corruptio. Kata ini punya kata kerja Corrumpere yang artinya busuk,rusak,menggoyahkan,memutar balik ataupun menyogok.

Sedangkan menurut Transparency International:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik,baik itu politikus/pegawai negri,yang secara ngga wajar dan ngga legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya,dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Sekarang kalo menurut hukum yang berlaku di indonesia gimana?
Penjelasan gamblangnya seperti ini,hal2 yang sudah disebutkan diatas sudah diatur di dalam 13 pasal UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.21 tahun 2001. Menurut UU itu,ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak Korupsi.

Ngga saya sebutkan semuanya disini,karena bisa puanjang tar he3,kalian baca ndiri aja y:D..Penjelasan ringkas aja mengenai tindakan2 yang disebutkan dalam UU diatas.
Semua tindakan2 yang sudah disebutkan diatas(yang dikategorikan dalam UU tsbt)bisa dikelompokan menjadi:

1.Kerugian keuntungan negara.
2.Suap-menyuap(istilah kerennya:sogokan/pelicin).
3.Penggelapan dalam jabatan.
4.Pemerasan.
5.Perbuatan curang.
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7.Gratifikasi(istilah kerennya:pemberian hadiah).

Gimana? sudah mudeng/mengerti lom?he3..kalian uraikan sendiri ya 7 tindakan diatas.
Tapi saya rasa kalian semua sudah tau uraian2 yang termasuk dalam kategori diatas,thats why saya ngga perlu jelasin lagi 1 per 1 huehehehe..enak,ringkes!:D
anyway busway..dengan sedikit penjelasan diatas,semoga temen2 bisa lebih mengerti(walaupun sedikit he3) mengenai definisi Korupsi. Karena bagaimana pun juga,tindakan2 yang kita sebut sebagai korupsi tsb bisa terjadi dimana2 dan kapan saja,Bahkan mungkin dalam keluarga anda sendiri/mungkin anda sendiri yang mengalaminya he3. Karena Korupsi juga penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul,pembangunan fisik jadi terbengkalai,prestasi jadi ngga berarti,demokrasi jadi ngga jalan,ekonomi jadi ancur Dll dsb etc :D
So..from now on waspada!! dimulai dari lingkungan anda sendiri. Kalo tau ada korupsi,laporin! Kalo anda sendiri yang Korupsi,diemin! eh,jangan donk y wekekeke.

Sumber: dari pocket book
Kalo mo download mengenai Pocket Book anti Korupsi DI SINI Memahami untuk membasmi.

Related Post

No comments:

Post a Comment

banner ads banner ads
 
Home | Pr0ducts | Join